Boleh Sunat Dengan Laser/Electrocauter (Bukan Termasuk Kay)
Sunat dengan laser adalah istilah orang awam. Sebenarnya ia menggunakan semacam logam yang dipanaskan. Metode ini aman secara medis jika digunakan dengan baik dan sesuai standar. Akan tetapi kami pernah mendengar sendiri ada pendapat yang melarang atau memakruhkan sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena menyerupai pengobatan dengan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka) yang dimakruhkan (salah satu pendapat). Maka yang lebih mendekati kebenaran adalah hukumnya boleh. Berikut pembahasannya.
Hukum berobat dengan kay
Pengertian kay adalah:
الكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها
Kay adalah adalah menempelkan besi panas (pada daerah yang terluka) atau sejenisnya.[1]
Hukumnya diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan dan membolehkan jika ada keperluan (tidak ada lagi pengobatan yang lain). Berikut hadits-hadits mengenai kay:
Hadits pertama: dzahirnya melarang kay
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay.”[2]
Hadits Kedua : dzahirnya menunjukkan makruhnya kay
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.“[3]
Hadits Ketiga : dzahirnya menunjukkan bolehnya kay
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,
رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية
“ Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.“[4]
Hadits Keempat : dzahirnya menunjukkan bolehnya kay
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :
أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه
“ Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay ( besi panas ).“[5]
Ulama sekaligus pakar pengobatan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengomentar hadits-hadits tentang kay. Beliau berkata,
فقد تضمنت أحاديث الكي أربعة أنواع أحدها : فعله والثاني : عدم محبته له والثالث الثناء على من تركه والرابع النهي عنه ولا تعارض بينها بحمد الله تعالى فإن فعله يدل على جوازه وعدم محبته له لا يدل على المنع منه . وأما الثناء على تاركه فيدل على أن تركه أولى وأفضل . وأما النهي عنه فعلى سبيل الاختيار والكراهة أو عن النوع الذي لا يحتاج إليه بل يفعل خوفا من حدوث الداء
“Hadist-hadist tentang Kay mengandung empat hal : yang pertama bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menggunakan Kay, yang kedua : beliau tidak menyukainya, yang ketiga : memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat : larangan beliau terhadap penggunaan Kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah-.
Adapun perbuataannya menggunakan Kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya. “[6]
Jadi pendapat dari hadits-hadits mengenai hukum kay adalah:
1.meninggalkan kay jika masih ada pilihan lain
2.makruh
3.meninggalkannya karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya
Bolehnya sunat dengan laser/electrocauter
Ada tiga alasan utama yang menunjukkan bolehnya:
pertama
sunat bukan termasuk berobat. Yang namanya berobat adalah jika seseorang sakit. Sedangkan jika seseorang tidak disunat maka tidak ada bahaya saat itu juga, berbeda dengan orang sakit jika tidak diobati. Maka beralasan memakruhkan sunat dengan laser karena mengqiyaskan dengan kay adalah tidak sesuai (ini adalah qiyas ma’al fariq).
Bahkan sunat adalah salah satu fitrah manusia, bukan proses mengobati.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار
“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, sunat/khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.”[7]
Kedua
Ada ulama yang membolehkan dengan syarat bahwa kay menjadi pengobatan terakhir dengan alasan menggunakan menyebabkan rasa sakit. Akan tetapi alasan menimbulkan rasa sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).
Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata,
وقوله صلى الله عليه و سلم ما أحب أن أكتوى إشارة إلى تأخير العلاج بالكى حتى يضطر إليه لما فيه من استعمال الألم الشديد فى دفع ألم قد يكون أضعف من ألم الكى
“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “saya tidak menyukai kay”. Isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.”[8]
Demikian juga pendapat ulama sekarang, diantaranya syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah. Syaikh rahimahullah berkata,
نعم، يجوز التداوي بالكي… لكن إذا دعت الحاجة إلى الكي فلا بأس، وقد كوى جماعة من الصحابة، فإذا احتيج إلى الكي فلا حرج في ذلك، ولكن ترك الكي أولى إذا تيسر دواءٌ آخر وعلاج آخر؛ لأنه نوع من التعذيب فتركه أولى إلا عند الحاجة
“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa. Akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dab pengobatan lain lebih mudah. Karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.”[9]
Ketiga:
Sunat dengan laser/electrocauter tidak berbahaya secara medis sehingga boleh digunakan.
Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan hafizhahullah dalam acara al-Jawab al-Kafi, ditanya tentang mengenai sunat anak menggunakan electrocauter yang digunakan dalam dunia kedokteran. Beliau menjawab.
ختان الأطفال إذا كانوا ذكورًا فهو سنة ويجب عند البلوغ ، أما بالنسبة للآلية والطريقة فهذه تختلف باختلاف العادات والثقافات ، لكن بالنسبة للذكر المطلوب هو قطع القُلفة المتصلة بالذكر هذه تقطع بأي وسيلة ، لكن ينبغي في وقتنا الحاضر ونحن نعيش مع تقدم الطب يعني الثورة الطبية ينبغي أن يُستعان بالأطباء في هذا ، فإذا كانت هذه الوسيلة وسيلة مأمونة عند الأطباء فلا بأس بها ؛ لأن الوسائل تختلف وإذا كانت الوسيلة تحقق الهدف وهو الختان بطريقة مأمونة ليس فيها ضرر كانت جائزة
“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun. Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”[10]
Demikianlah yang dapat kami paparkan semoga bermanfaat.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin.
@Pogung Lor-Jogja, 27 Rabi’us Tsani 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] At-Thibbus Sya’biy, sumber: http://www.4muhammed.org/kai.html
[2] HR Bukhari, no : 5680
[3] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205
[4] HR Muslim
[5] HR Muslim, no : 4088
[6] Zaad al Ma’ad 4/ 58, syamilah
[7] HR. Bukhari dan Muslim
[8] Syarh Shahih Muslim 14/139, Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, syamilah
[9] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/9464
[10] Mausu’ah Al-Kuwaitiyah, sumber: http://islamqa.info/ar/ref/183503
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/boleh-sunat-dengan-laserelectrocauter-bukan-termasuk-kay.html